Miliki Sabu Warga Banyumas Diamankan Polisi di Purbalingga

    Miliki Sabu Warga Banyumas Diamankan Polisi di Purbalingga
    Miliki Sabu Warga Banyumas Diamankan Polisi di Purbalingga

    Purbalingga - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu orang tersangka berinisial D alias S (29) warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya.

    "Tersangka diamankan petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja Rabu (6/10/2021) malam, " jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Muslimun dan Kanit Satresnarkoba Aiptu Gatot.

    Pengungkapan kasusnya bermula dari lapran warga yang mencurigai adanya pengguna narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya.

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0, 50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu  bungkus sedotan warna putih dan buntalan lakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.

    Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja mengaku membeli sabu secara online kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah barang sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.

    "Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas, " jelas Wakapolres. 

    Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar.( Agus P )

    Purbalingga
    Agus Pristiwanto

    Agus Pristiwanto

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolres Purbalingga Pimpin Pengecekan...

    Artikel Berikutnya

    Curi Enam HP Pengangguran Diamankan Polsek...

    Berita terkait